SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah mendekam di penjara selama dua tahun akibat kasus korupsi.
Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020. Praktik korupsi pada pengerjaan beberapa proyel fisik itu dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan, Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah resmi bebas per 7 Januari 2022.
"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun seperti diberitakan Antara, Jumat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan Adhie Massardi ke KPK, Eks Wali Kota Solo Angkat Bicara
Dijelaskannya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun perkara korupsi.
Saiful Ilah, lanjut dia, menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.
"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan
Perlu diketahui sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.
Baca Juga: Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS
Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani