SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah bebas dari penjara setelah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur.
Saiful bebas murni pada Jumat (07/01/2022). Berita ini kemarin membetot warga Sidoarjo mengingat Saiful Illah merupakan pejabat yang namanya populer bagi warga Sidoarjo.
Kabar bebasrnya Saiful ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan. Ia mengatakan Saiful bersama kedua rekannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.
"Ya memang betul atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani 2 tahun serta membayar denda sehingga kemarin sudah dibebaskan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Saiful Illah menempati blok H di Lapas Kelas 1 Surabaya tersebut bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.
Gun Gun juga membenarkan bahwa H. Saiful Ilah keluar lapas lebih dulu karena faktor kesehatan dan permohonan dari keluarga untuk segera menjalani check up kesehatan di rumah sakit karena kesehatannya beberapa kali drop.
"Kalau pak haji saiful agak pagian karena beliau dalam keadaan sakit dan ada permintaan dari keluarga untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kemarin dalam keadaan dirawat dan sering keluar masuk rumah sakit," jelas Gun Gun.
Gun Gun mengungkapkan, sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong itu, H. Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.
Dia juga menjadi salah satu pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas. "Banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
Gun Gun menambahkan, Saiful Ilah tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. "Sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," katanya.
Seperti diketahui, Saiful divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK jug menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 H.
Saiful llah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
-
Sebanyak 111 Prajurit Marinir Ikuti Lomba Cross Country
-
Sebanyak 9 Murid SD Muhammadiyah Sidoarjo Tenggelam di Pantai Situbondo
-
Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
-
Terungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25 M, Tersangka Pengelola Kantin
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB