SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah mendekam di penjara selama dua tahun akibat kasus korupsi.
Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020. Praktik korupsi pada pengerjaan beberapa proyel fisik itu dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan, Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah resmi bebas per 7 Januari 2022.
"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun seperti diberitakan Antara, Jumat.
Dijelaskannya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun perkara korupsi.
Saiful Ilah, lanjut dia, menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.
"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan
Perlu diketahui sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan Adhie Massardi ke KPK, Eks Wali Kota Solo Angkat Bicara
Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!