Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:38 WIB
Viral penangkapan lumba-lumba di Pacitan [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Sejak beberapa hari terakhir viral sebuah rekaman video penangkapan ikan lumba-lumba di perairan Kabupaten Pacitan Jawa Timur ( Jatim ).

Video ini viral dan menjadi sorotan warga. Sebab semua tau kalau ikan jenis lumba-lumba ini merupakan satwa laut yang dilindungi yang artinya terlarang untuk ditangkap.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah orang. Seperti dikatakan Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan.

Ia mengatakan kalau polisi sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba dan membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda, ke markas kepolisian untuk memeriksa mereka demiki kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Lumba-lumba Mati di Pantai Aceh Selatan, Ini Penyebabnya

"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (09/01/2022).

"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," katanya.

Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu (8/1). Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.

Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.

Menurut keterangan awak kapal, Sugeng mengatakan, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

Baca Juga: Seekor Lumba-lumba Panjang 2,5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Aceh Selatan

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.

"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan mengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggah rekaman video tangkapan ikan, termasuk di antaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II, daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. ANTARA

Load More