SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Seperti dijelaskan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer. Menurut dia kasus Nurhadi ini merupakan bentuk terobosan di mana pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat bisa dibawa ke ranah hukum.
"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut Eben menyatakan, kedua terdakwa yang berlatar belakang aparat tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
"Kami berharap hakim di PN Surabaya membuat terobosan sehingga memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia terjamin," katanya menambahkan.
Selain AJI Surabaya, turut hadir juga dalam aksi ini adalah dari Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir.
Sementara dalam persidangan putusan besok, juga bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.
"Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga: Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Berita Terkait
-
Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
-
Persebaya Surabaya Berpeluang Rebut Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Persikabo
-
Sengit di Gianyar, Persebaya Tundukkan Persikabo 3-2 Berkat Trigol Samsul Arif
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Tira Persikabo vs Persebaya Surabaya
-
Penyerang Baru Persebaya Arsenio Valpoort Belum Pasti Turun Lawan Persikabo
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat