SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Seperti dijelaskan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer. Menurut dia kasus Nurhadi ini merupakan bentuk terobosan di mana pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat bisa dibawa ke ranah hukum.
"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut Eben menyatakan, kedua terdakwa yang berlatar belakang aparat tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
"Kami berharap hakim di PN Surabaya membuat terobosan sehingga memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia terjamin," katanya menambahkan.
Selain AJI Surabaya, turut hadir juga dalam aksi ini adalah dari Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir.
Sementara dalam persidangan putusan besok, juga bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.
"Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga: Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Berita Terkait
-
Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
-
Persebaya Surabaya Berpeluang Rebut Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Persikabo
-
Sengit di Gianyar, Persebaya Tundukkan Persikabo 3-2 Berkat Trigol Samsul Arif
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Tira Persikabo vs Persebaya Surabaya
-
Penyerang Baru Persebaya Arsenio Valpoort Belum Pasti Turun Lawan Persikabo
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda
-
7 Fakta Situs Mejo Miring Blitar Dijarah, Mbah Saimun Ngaku Menikahi Arca Putri Demi Kerajaan Baru
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi