SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Seperti dijelaskan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer. Menurut dia kasus Nurhadi ini merupakan bentuk terobosan di mana pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat bisa dibawa ke ranah hukum.
"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut Eben menyatakan, kedua terdakwa yang berlatar belakang aparat tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
"Kami berharap hakim di PN Surabaya membuat terobosan sehingga memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia terjamin," katanya menambahkan.
Selain AJI Surabaya, turut hadir juga dalam aksi ini adalah dari Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir.
Sementara dalam persidangan putusan besok, juga bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.
"Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga: Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Berita Terkait
-
Unesa Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
-
Persebaya Surabaya Berpeluang Rebut Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Persikabo
-
Sengit di Gianyar, Persebaya Tundukkan Persikabo 3-2 Berkat Trigol Samsul Arif
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Tira Persikabo vs Persebaya Surabaya
-
Penyerang Baru Persebaya Arsenio Valpoort Belum Pasti Turun Lawan Persikabo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!