SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027. Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
1. 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Baca Juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Jadi Pengurus PBNU Perempuan Pertama
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
3. Dipilih Gus Yahya Menjabat Sekjen PBNU, Ini Sepak Terjang Gus Ipul
Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul telah resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027.
Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Untuk Akhir Pekan yang Santai, Saldo Rp 279 Ribu Siap Direbut
-
Santri Ponpes Al Khoziny Kembali Aktif Belajar, Garis Polisi Belum Dicabut
-
Gubernur Khofifah dan 3 Menteri Percepat Program Rumah Layak bagi MBR di Jatim
-
Jumat Berkah Datang, Rebutan DANA Kaget Sekarang Rp 358 Ribu Sudah Bisa Diklaim
-
3 Link Eksklusif Rezeki Jumat Berkah! Buruan Ambil Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu