SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027. Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
1. 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Baca Juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Jadi Pengurus PBNU Perempuan Pertama
Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
3. Dipilih Gus Yahya Menjabat Sekjen PBNU, Ini Sepak Terjang Gus Ipul
Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul telah resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027.
Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Petinggi PKB Tanggapi Permintaan Gus Yahya soal Tak Eksploitasi Nahdlatul Ulama demi Kepentingan Politik Identitas
-
Gus Yahya Minta Parpol Tidak Eksploitasi NU, Waketum PKB: Itu Untuk Partai yang Lain, Bukan PKB
-
Tanggapi Gus Yahya, Jazilul Fawaid: PKB Alat Politik NU, Bagai Dua Sisi Mata Uang Tak Akan Bisa Dipisahkan
-
Partai Politik Diminta Tak Eksploitasi NU untuk Pemilu 2024, Gus Yahya: Ini Tidak Sehat!
-
Ketum PBNU K.H Yahya Cholil Staquf: Jangan Eksploitasi NU untuk Politik
Terpopuler
-
Kisah 4 Keluarga Bu Titis, Liburan Sama-sama, Berakhir di Pembaringan Satu Liang Lahat
-
Kisah dari Lokasi Asli Cerita KKN di Desa Penari, Kades: Ada Kampung Hilang, Setelah Sampai Sana Tiba-tiba GPS Saya Mati
-
LENGKAP Surah Yasin Full Arab 6 Halaman dan 83 Ayat, Tulisan Jelas Lengkap dengan Latin
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto yang Tewaskan 14 Orang