SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027. Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
1. 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Baca Juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Jadi Pengurus PBNU Perempuan Pertama
Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Berita Terkait
-
Klaim Sekolah Rakyat Tak Dibedakan dengan Punya Pemerintah Lainnya, Gus Ipul: Kami Keroyokan
-
Tekankan Masyarakat Sipil Berjasa Dalam Membangun Negara, Ulama NU: Tapi Sering Dimusuhi Pemerintah
-
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
-
Fedi Nuril Keturunan Apa? Sampai Ajari Jubir Presiden Cara Tanggapi Teror Kepala Babi
-
Kemensos Pegang 211 Titik Lokasi Sekolah Rakyat, Salah Satunya STPL Bekasi
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar
-
Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi
-
Kronologi Lengkap Rumah di Jember Meledak Akibat Petasan, Gegara Rokok
-
Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis