Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 09:14 WIB
Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. [istimewa]

SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun dua polisi terdakwa  kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027.  Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

1. 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Baca Juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Jadi Pengurus PBNU Perempuan Pertama

Sidang kasus penganiayaan jurnalis tempo Nurhadi [SuaraJatim/Taufiq]

Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca selengkapnya

2. PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Demontrasi jurnalis di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya diluruk sejumlah wartawan. Mereka menggelar demonstrasi jelang sidang vonis kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Baca Juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu merupakan bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Baca selengkapnya

3. Dipilih Gus Yahya Menjabat Sekjen PBNU, Ini Sepak Terjang Gus Ipul

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. [suara.com/achmad ali]

Saifullah Yusuf atau dikenal Gus Ipul telah resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) masa khidmat 2022-2027. 


Hal itu diumumkan secara resmi oleh KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Rabu (12/1/2022) pagi pukul 11.15 WIB di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Baca selengkapnya

Load More