SuaraJatim.id - Khusus traveler atau orang yang suka perjalanan jauh hingga harus melakukan sholat jamak, berikut informasi soal niat jamak takhir.
Jamak Takhir adalah keadaan dimana kita menggabungkan atau menunda sholat dzuhur ke dalam waktu ashar atau pun mengerjakan sholat maghrib dalam waktu isya
Berikut adalah beberapa syarat sholat jamak yang perlu anda ketahui:
1. Ketika dalam keadaan perjalanan yang bukan bertujuan untuk hal maksiat.
Baca Juga: Bacaan Niat Jamak Takhir beserta Syarat dan Waktu Pelaksanaannya
2. Jarak yang ditempuh minimal mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat ulama adalah 80 km, 64 km, hingga 94,5 km.
3. Dilakukan harus pada saat masih dalam keadaan perjalanan.
4. Dilakukan setelah keluar dari batas desa.
Seperti yang kita ketahui bahwa kita dianjurkan untuk membaca niat dalam hati sebelum melakukan aktivitas, sama halnya dengan sholat. Sebelum memulai sholat maka kita diwajibkan untuk membaca niat sholat.
Baca Juga: Doa Setelah Tahajud Agar Permintaan dan Harapan Dikabulkan
Bacaan niat jamak takhir Dzuhur dan Ashar:
"Usholli fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa".
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala".
Setelah sholat, kemudian langsung dilanjut dengan membacakan niat sholat selanjutnya:
"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa".
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'aala".
Bacaan niat jamak takhir Maghrib dan Isya:
Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Kemudian dilanjutkan dengan membaca:
Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."
Aturan Menjamak Sholat
Dalam pelaksanaan dan membaca niat jamak takhir terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang beberapa waktu sholat yang diperbolehkan untuk dilakukan secara jamak, yakni:
Sholat yang bisa dijamak: Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya
Sholat yang tidak bisa dijamak: Subuh, begitu juga dengan Ashar dengan Maghrib.
Itu tadi informasi bacaan niat jamak takhir.
(Dhea Alif Fatikha)
Berita Terkait
-
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Syarat Lengkapnya
-
Ivan Gunawan Akui Tak Pernah Salat Jumat Selama 43 Tahun Jadi Muslim, Netizen Ingatkan Dosa Besar
-
Kronologi Pohon Tumbang di Pemalang Saat Salat Id: 2 Tewas, 17 Terluka
-
Diantara Takbir Sholat Idul Fitri Baca Apa? Doa yang Diamalkan saat 7 dan 5 Kali Allahu Akbar
-
Tata Cara dan Niat Mandi Idul Fitri untuk Laki-Laki Sebelum Sholat Ied
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani