SuaraJatim.id - Fraksi-fraksi DPRD Jatim menilai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pendapat gubernur terhadap usulan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.
Mayoritas fraksi sepakat mengenai yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, mengingat pentingnya raperda tersebut.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak merupakan keharusan dan harus menjadi komitmen bersama.
Penjelasan Gubernur Jatim mengenai perlunya penyesuaian serta penggabungan dua perda, yakni No. 16 Tahun 2012 dan No. 2 Tahun 2014 menandakan bahwa memahami konteks yuridis.
"Penggabunganya ke dalam satu Perda akan lebih baik dari sisi harmonisasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum," ujarnya pada sidang paripurna, Senin (11/8/2025).
Fraksi PAN meminta agar lebih efektif, kelemahan dalam implementasi kedua perda lama itu untuk dijadikan landasan komprehensif bagi Raperda yang sedang dibahas.
Sementara itu terkait naskah akademik, Fraksi PAN sependapat dengan gubernur. "Fraksi PAN perlu menyampaikan agar kajian juga memasukkan implikasi dari Raperda baru ini nanti terhadap capaian IKU utama yang relevan, misalnya pada Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pemberdayaan Gender," katanya.
Suli juga mengingatkan mengenai materi muatan Raperda perlindungan Perempuan dan Anak yang perlu membahas sanksi mengenai pelanggaran hak-hak mereka. Perlu adanya penegakan oleh pemerinta daerah yang sifatnya komplementer dengan penegakan lainnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
"Misalnya dalam konteks kekerasan pada perempuan atau anak yang terjadi pada satuan pendidikan, maka perlu sanksi administrasi dalam konteks pembinaan, anggaran dan sejenisnya terhadap satuan pendidikan dimaksud," bebernya.
Juru bicara Fraksi Gerindra dalam Rapat Peripurna DPRD Jatim tersebut, dr Benjamin Kristianto sependapat soal Raperda tersebut, mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Hal yang sama juga terjadi pada angka kekerasan perempuan.
"Situasi ini menuntut kehadiran peraturan daerah yang tidak hanya normatif, tetapi memiliki mekanisme peaksanaan yang cepat, responsif, dan menjangkau kelompok rentan di seluruh pelosok daerah," kata Benjamin.
Pihaknya menyambut baik penyederhanaan dengan penggabungkan Perda No 16 Tahun 2012 dan No 2 Tahun 2014. Langkah ini tepat dan strategis.
Kendati demikian, memang masih perlu adanya penyempurnaan yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No 12 tahun 2011, termasuk penyesuaian nomenklatur Bab III dan Bab V agar rapi.
Selain itu, perlu adanya penguatan kelembagaan pelaksanaan di tingkat daerah, integrasi layanan lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, kepolisian), dan peningkatan peran pemerintah desa serta kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Alasannya
-
Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang