SuaraJatim.id - Fraksi-fraksi DPRD Jatim menilai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pendapat gubernur terhadap usulan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.
Mayoritas fraksi sepakat mengenai yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, mengingat pentingnya raperda tersebut.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak merupakan keharusan dan harus menjadi komitmen bersama.
Penjelasan Gubernur Jatim mengenai perlunya penyesuaian serta penggabungan dua perda, yakni No. 16 Tahun 2012 dan No. 2 Tahun 2014 menandakan bahwa memahami konteks yuridis.
"Penggabunganya ke dalam satu Perda akan lebih baik dari sisi harmonisasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum," ujarnya pada sidang paripurna, Senin (11/8/2025).
Fraksi PAN meminta agar lebih efektif, kelemahan dalam implementasi kedua perda lama itu untuk dijadikan landasan komprehensif bagi Raperda yang sedang dibahas.
Sementara itu terkait naskah akademik, Fraksi PAN sependapat dengan gubernur. "Fraksi PAN perlu menyampaikan agar kajian juga memasukkan implikasi dari Raperda baru ini nanti terhadap capaian IKU utama yang relevan, misalnya pada Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pemberdayaan Gender," katanya.
Suli juga mengingatkan mengenai materi muatan Raperda perlindungan Perempuan dan Anak yang perlu membahas sanksi mengenai pelanggaran hak-hak mereka. Perlu adanya penegakan oleh pemerinta daerah yang sifatnya komplementer dengan penegakan lainnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
"Misalnya dalam konteks kekerasan pada perempuan atau anak yang terjadi pada satuan pendidikan, maka perlu sanksi administrasi dalam konteks pembinaan, anggaran dan sejenisnya terhadap satuan pendidikan dimaksud," bebernya.
Juru bicara Fraksi Gerindra dalam Rapat Peripurna DPRD Jatim tersebut, dr Benjamin Kristianto sependapat soal Raperda tersebut, mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Hal yang sama juga terjadi pada angka kekerasan perempuan.
"Situasi ini menuntut kehadiran peraturan daerah yang tidak hanya normatif, tetapi memiliki mekanisme peaksanaan yang cepat, responsif, dan menjangkau kelompok rentan di seluruh pelosok daerah," kata Benjamin.
Pihaknya menyambut baik penyederhanaan dengan penggabungkan Perda No 16 Tahun 2012 dan No 2 Tahun 2014. Langkah ini tepat dan strategis.
Kendati demikian, memang masih perlu adanya penyempurnaan yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No 12 tahun 2011, termasuk penyesuaian nomenklatur Bab III dan Bab V agar rapi.
Selain itu, perlu adanya penguatan kelembagaan pelaksanaan di tingkat daerah, integrasi layanan lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, kepolisian), dan peningkatan peran pemerintah desa serta kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
MK: Kepesertaan Tapera Tidak Wajib
-
Uji Keberuntunganmu, Dapatkan DANA Kaget Rp 235 Ribu Segera Lewat Ponselmu
-
Senin Hoki, Klaim Saldo DANA Kaget Rp 245.000 Sekarang Juga Sebelum Lenyap
-
Wajib Menang! Persela Lamongan Siapkan Diri Ladeni Persiku Kudus
-
Situbondo Siapkan 1200 Nasi Bungkus per Hari untuk Korban Gempa