SuaraJatim.id - Jaman sekarang sepertinya sulit mempercayai teman. Seorang pria asal Kecamatan Kabuh Jombang harus merugi setelah uang di ATM-nya dikuras temannya sendiri.
Pelaku dua orang asal Kecamatan Diwek. Keduanya akhirnya ditangkap polsek setempat, Jumat (14/1/2022). Korban bernama Umar (58) warga Kabuh, sementara dua pelaku bernama Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek.
Seperti dijelaskan Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho. Penyelidikan dilakukan setelah ada laporan pada 15 Desember 2021 lalu oleh korbannya.
"Laporan kasus ini masuk pada 15 Desember 2021. Pelaku menguras uang di ATM korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/01/2022).
Baca Juga: Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
Kronologisnya, kata dia, pada 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di sebuah minimarket.
Korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80 ribu. Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 WIB mendapatkan transferan Rp 5 juta dari koleganya di Jakarta.
Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban. Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021. Korban mengalami kerugian Rp 4.850.000," ujar Dwi Basuki.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Diwek. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA. Diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas pun menangkap keduanya.
Baca Juga: Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
"Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jombang.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan