SuaraJatim.id - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil berinisial RH (37) diringkus Polres Kediri Kota. Selain RH, ada tiga tersangka lain yang ditangkap lantaran selaku penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui, RH merupakan warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HMS (30) warga Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian, pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di kawasan Simpang Tiga Jalan Penanggungan Gang II, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, lenyap dicuri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," sambungnya.
Setelah menangkap HMS, diketahui barang tersebut dibelinya dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di Malang, Jawa Timur.
"Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti," jelas AKBP Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Ia menambahkan, RH yang berperan sebagai eksekutor beraksi bersama seorang temannya berinisial M (telah diamankan Polres Mojokerto). RH merusak kaca mobil dengan menggunakan obeng, sementara M mengawasi dan mengemudikan sepeda motor
Baca Juga: Polisi Yang Cuekin Driver Ojol di Bogor Hanya Dihukum Demosi
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya