SuaraJatim.id - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil berinisial RH (37) diringkus Polres Kediri Kota. Selain RH, ada tiga tersangka lain yang ditangkap lantaran selaku penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui, RH merupakan warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HMS (30) warga Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian, pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di kawasan Simpang Tiga Jalan Penanggungan Gang II, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, lenyap dicuri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," sambungnya.
Setelah menangkap HMS, diketahui barang tersebut dibelinya dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di Malang, Jawa Timur.
"Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti," jelas AKBP Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Ia menambahkan, RH yang berperan sebagai eksekutor beraksi bersama seorang temannya berinisial M (telah diamankan Polres Mojokerto). RH merusak kaca mobil dengan menggunakan obeng, sementara M mengawasi dan mengemudikan sepeda motor
Baca Juga: Polisi Yang Cuekin Driver Ojol di Bogor Hanya Dihukum Demosi
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya