SuaraJatim.id - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil berinisial RH (37) diringkus Polres Kediri Kota. Selain RH, ada tiga tersangka lain yang ditangkap lantaran selaku penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui, RH merupakan warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HMS (30) warga Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian, pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di kawasan Simpang Tiga Jalan Penanggungan Gang II, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, lenyap dicuri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," sambungnya.
Setelah menangkap HMS, diketahui barang tersebut dibelinya dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di Malang, Jawa Timur.
"Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti," jelas AKBP Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Ia menambahkan, RH yang berperan sebagai eksekutor beraksi bersama seorang temannya berinisial M (telah diamankan Polres Mojokerto). RH merusak kaca mobil dengan menggunakan obeng, sementara M mengawasi dan mengemudikan sepeda motor
Baca Juga: Polisi Yang Cuekin Driver Ojol di Bogor Hanya Dihukum Demosi
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat