SuaraJatim.id - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil berinisial RH (37) diringkus Polres Kediri Kota. Selain RH, ada tiga tersangka lain yang ditangkap lantaran selaku penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui, RH merupakan warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HMS (30) warga Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian, pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di kawasan Simpang Tiga Jalan Penanggungan Gang II, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, lenyap dicuri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," sambungnya.
Setelah menangkap HMS, diketahui barang tersebut dibelinya dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di Malang, Jawa Timur.
"Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti," jelas AKBP Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Ia menambahkan, RH yang berperan sebagai eksekutor beraksi bersama seorang temannya berinisial M (telah diamankan Polres Mojokerto). RH merusak kaca mobil dengan menggunakan obeng, sementara M mengawasi dan mengemudikan sepeda motor
Baca Juga: Polisi Yang Cuekin Driver Ojol di Bogor Hanya Dihukum Demosi
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI