Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:14 WIB
ilustrasi pencurian modus pecah kaca mobil di Kediri. [Envato Elements]

“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.

Load More