SuaraJatim.id - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil berinisial RH (37) diringkus Polres Kediri Kota. Selain RH, ada tiga tersangka lain yang ditangkap lantaran selaku penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui, RH merupakan warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HMS (30) warga Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian, pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di kawasan Simpang Tiga Jalan Penanggungan Gang II, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, lenyap dicuri.
Baca Juga: Polisi Yang Cuekin Driver Ojol di Bogor Hanya Dihukum Demosi
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang," sambungnya.
Setelah menangkap HMS, diketahui barang tersebut dibelinya dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di Malang, Jawa Timur.
"Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti," jelas AKBP Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam.
Ia menambahkan, RH yang berperan sebagai eksekutor beraksi bersama seorang temannya berinisial M (telah diamankan Polres Mojokerto). RH merusak kaca mobil dengan menggunakan obeng, sementara M mengawasi dan mengemudikan sepeda motor
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Maling Pakai Angkot Curi Penutup Got Milik Pemkab Probolinggo
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani