SuaraJatim.id - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menetapkan tiga tersangka kasus hiburan stripstis atau tari telanjang di salah satu kafe dan karaoke di kawasan Jajag, Kecamatan Gambiran.
Para tersangka, yakni dua orang pengelola kafe berinisial B dan J. Kemudian inisial I selaku muncikari.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menggerebek kafe diduga memberikan layanan tarian striptis kepada pelanggan, Kamis (13/1/2022).
Sebanyak 15 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Diketahui ada dua penari striptis, satu diantaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.
"Dua pengelola dan satu lagi adalah mami (muncikari) kita tetapkan sebagai tersangka. Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur," kata Nasrun Pasaribu, seperti diberitakan Suarajatimpost.com --jejaring media Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Berdasal hasil pemeriksaan, layanan tari striptis itu dipator tarif Rp 700 ribu. Muncikari berperan sebagai makelar atau yang mencarikan wanita penari striptis.
"Dari hasil tarian striptis itu para tersangka meminta bagian sebesar 15 persen. Bila tidak ada pesanan tarian erotis, para ladies companion (LC) hanya akan menemani karaoke dengan tarif per jam Rp 100 ribu," tandasnya.
Kombes Nasrun menambahkan, dua penari striptis berstatus korban.
Baca Juga: 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Menari Striptis di Rumah Karaoke Banyuwangi
"Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual," ujar Nasrun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa
-
Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari