Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi --Muncikari dan Pengelola Kafe di Banyuwangi Dijerat Pasal Berlapis Kasus Tari Telanjang Striptis. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menetapkan tiga tersangka kasus hiburan stripstis atau tari telanjang di salah satu kafe dan karaoke di kawasan Jajag, Kecamatan Gambiran.

Para tersangka, yakni dua orang pengelola kafe berinisial B dan J. Kemudian inisial I selaku muncikari.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menggerebek kafe diduga memberikan layanan tarian striptis kepada pelanggan, Kamis (13/1/2022).

Sebanyak 15 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Diketahui ada dua penari striptis, satu diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Menari Striptis di Rumah Karaoke Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.

"Dua pengelola dan satu lagi adalah mami (muncikari) kita tetapkan sebagai tersangka. Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur," kata Nasrun Pasaribu, seperti diberitakan Suarajatimpost.com --jejaring media Suara.com, Minggu (16/1/2022).

Berdasal hasil pemeriksaan, layanan tari striptis itu dipator tarif Rp 700 ribu. Muncikari berperan sebagai makelar atau yang mencarikan wanita penari striptis.

"Dari hasil tarian striptis itu para tersangka meminta bagian sebesar 15 persen. Bila tidak ada pesanan tarian erotis, para ladies companion (LC) hanya akan menemani karaoke dengan tarif per jam Rp 100 ribu," tandasnya.

Kombes Nasrun menambahkan, dua penari striptis berstatus korban.

Baca Juga: Pegawai 'Pole Dance' di Minimarket, Warganet: Siapa yang Pasang Tiang Striptis?

"Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual," ujar Nasrun.

Load More