Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi polisi -Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Dijemput Polisi, Menghalangi Aparat Bisa Dijerat Pidana. [Ilustrasi/Antara]

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Sidang dengan materi gugatan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kepada MSAT ini dijadwalkan digelar pada 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

Load More