SuaraJatim.id - Polisi ancang-ancang menjemput paksa MSAT (39) tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.
Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang. Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.
Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.
"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.
"Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif," kata AKBP Nurhidayat.
"Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar," imbuhnya
Disinggung apa saja persiapan polisi untuk menjemput paksa MSAT, AKBP Nurhidayat menjelaskan hal itu kewenangan Polda Jatim.
"Itu kewenangan Polda Jatim. Kami (Polres Jombang) di sini hanya memfasilitasi dan menjaga harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," jelasnya.
Seperti diberitakan, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya