SuaraJatim.id - Ramadhan sebentar lagi, hafalkan cara mandi wajib untuk mensucikan dari hadas besar. Berikut ini niat keramas sebelum puasa Ramadhan atua juga puasa Senin Kamis.
Bacaan niat ini salah satu syarat sah dari kegiatan mandi wajib. Sehingga jika ditinggalkan atau diabaikan, kegiatan mandi wajib untuk menyucikan diri menjadi tidak sah dan sia-sia.
Berikut niat mandi wajib atau niat keramas
"Bismillahirahmanirahmim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala."
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."
Sedangkan doa niat mandi wajib bagi perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas.
"Bismillahirahmanirahim nawaitu ghusla ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala."
Artinya:
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Serta Doa Yang Harus Dibaca
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala."
Berikut tata cara mandi wajib:
1. Baca niat mandi junub atau mandi wajib.
2. Ambil air dan basuh tangan hingga 3 kali.
3. Bersihkan semua najis yang menempel di badan.
4. Ambil wudu seperti hendak salat termasuk doa-doanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental