Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 09:58 WIB
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraJatim.id - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Seorang hakim berinisial IH ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/01/2022).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pagi tadi. Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting.

"Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget," ujar Ginting seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Kabar penangkapan Hakim PN Surabaya ini sebelumnya juga dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi mengamankan tiga orang dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Partai Golkar: Kami Serahkan Proses Hukum Ke KPK

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," katanya.

Ali belum mau menyebut, terkait penanganan perkara apa pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Menurutnya, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Hingga Pengacara di Surabaya Diciduk KPK, Kemana Lagi Mencari Keadilan?

Load More