SuaraJatim.id - Kelakukan bejat SB (45) warga Bojonegoro ini tak pantas ditiru. Ia menyetubuhi anak tirinya berinisial AA (15) di dalam rumah sampai sebanyak lima kali.
Dari keterangan polisi, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan kepada korban terjadi pada bulan September 2020. Saat itu, pelaku merasa terangsang saat melihat anaknya pulang dari sekolah lalu berganti baju.
Dari sana lah, niat jahat SB muncul. Ia kemudian merayu dan meminta anaknya melayani. Tentu saja, korban memberontak. Ia lalu berteriak sekecangnya. Namun sia-sia, usaha korban tidak membuat pelaku berhenti.
Ditambah, saat itu kondisi rumah tidak ada orang sama sekali. Hanya ada pelaku dan korban saja. Disitulah pelaku lebih leluasa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
Baca Juga: Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Hal itu membuat korban semakin tertekan. Korban disetubuhi pelaku yang merupakan bapak tirinya itu sebanyak lima kali. Kasus ini terkuak, setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke kepada kakaknya. Dari situ, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku diketahui beberapa kali telah melakukan pencabulan kepada korban. Korban tentu saja memberontak, tapi tak bisa berbuat apa-apa karena takut kepada pelaku.
"Pada saat meminta bantuan kepada kakeknya, korban malah diancam agar tidak meneruskan," katanya, Kamis (20/1/2022) kepada awak media.
Muhammad juga menjelaskan, korban beserta pelaku ini sama-sama tinggal satu rumah. Saat kejadian ibu korban yang juga istri pelaku, tidak pernah mengetahui.
"Kakak korban yang tak terima adiknya dicabuli kemudian melaporkan prilaku bejat sang ayah tiri ke polisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal
Saat ini pelaku hanya bisa menyesali perbutannya, setelah polisi berhasil mengamankan. Ia dijeratan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar