Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:17 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (kedua kanan) melakukan interupsi saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) lantaran telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Itong, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Nawawi melanjutkan, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Sedangkan Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu, Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"

Nawawi menyatakan, KPK prihatin terhadap masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi.

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Diumumkan Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Balik Badan Lalu Teriak ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango

Load More