SuaraJatim.id - Seorang pengacara berinisial HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.
"Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi, DPC Peradi Kota Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, nengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022)
Sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP, lanjut dia, pihak keluarga pasti menerima tembusan surat pemberitahuan penahanan. Maka pihak keluarga bisa melakukan koordinasi dengan organisasi profesi yang menaungi HK.
"ika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini," ujarnya.
Johanes Dipa menambahkan, pihaknya lebih memilih bersikap hati-hati saat berbicara ke publik terkait kasus yang menimpa HK.
"Nah pengacara inisial HK yang ada di Surabaya ini kan banyak, jadi kita belum bisa menyimpulkan bahwa HK ini adalah rekan kita di organisasi kita. Karena di organisasi lain juga ada pengacara inisial HK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, apabila memang sudah ada kepastian bahwa HK ini adalah anggota Peradi Kota Surabaya maka organisasi melalui Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum.
"Sebagai rekan sejawat, kita hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI