SuaraJatim.id - Seorang pengacara berinisial HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.
"Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi, DPC Peradi Kota Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, nengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022)
Sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP, lanjut dia, pihak keluarga pasti menerima tembusan surat pemberitahuan penahanan. Maka pihak keluarga bisa melakukan koordinasi dengan organisasi profesi yang menaungi HK.
"ika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini," ujarnya.
Johanes Dipa menambahkan, pihaknya lebih memilih bersikap hati-hati saat berbicara ke publik terkait kasus yang menimpa HK.
"Nah pengacara inisial HK yang ada di Surabaya ini kan banyak, jadi kita belum bisa menyimpulkan bahwa HK ini adalah rekan kita di organisasi kita. Karena di organisasi lain juga ada pengacara inisial HK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, apabila memang sudah ada kepastian bahwa HK ini adalah anggota Peradi Kota Surabaya maka organisasi melalui Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum.
"Sebagai rekan sejawat, kita hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Setda Papua
-
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
-
Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini