SuaraJatim.id - Update terbaru kasus penipuan investasi di Lamongan, saat ini tercatat sudah 50 orang silih berganti melaporkan kasus terebut.
Mereka mengadukan seorang mahasiswa bernama Samudra Zahrotul Bilad (21). Sebelumnya, rumah mewah dan kendaraan mahasiswa ini sudah disita oleh kepolisian setempat.
Belakangan terungkap, kerugian yang ditimbulkan penipuan berkedok investasi tersebut cukup besar. Dana itu diambil dari para korban yang tersebar dari Lamongan sampai Tuban dengan janji-janji keuntungan besar.
Para korban ini mengaku telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, warga asal Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merupakan partner dari owner investasi bodong, Bilad.
Baca Juga: Viral Video Pengantin Naik Perahu ke KUA Gegara Banjir Lamongan Tak Kunjung Surut
"Betul, reseller ini adalah jaringannya owner yang sedang mengemuka dan sudah jadi tersangka," ujar pengacara Wellem Mintarja, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (23/1/2022).
Menurut Wellem, kerugian yang harus ditanggung oleh para kliennya tersebut lumayan besar, yakni mencapai Rp 700 juta. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian disertai alat bukti transaksi investasi melalui reseller JHN, pada Sabtu (22/1/2022) kemarin.
"Termasuk alat bukti berupa chat Whatsapp yang berisi penawaran untuk melakukan investasi dengan janji-janji keuntungan bagi mereka yang mau menanamkan modal atau menyerahkan uang kepada terlapor," terangnya.
Dari informasi yang terserap bahwa JHN dalam memasarkan investasi bodongnya tersebut tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya.
Sampai sekarang sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.
Baca Juga: Viral Pengantin dan Pengiring Naik Perahu Terobos Banjir di Lamongan
"Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak)," demikian chat satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.
Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. "Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp 700 juta," kata Wellem.
Mirisnya, lanjut Wellem, saat para korban menanyakan uangnya, JHN malah balik mengancam para korban. Kepada korbannya, JHN mengancam untuk melaporkan pidana jika mereka terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan.
Wellem memastikan, JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Viral Video Pengantin Naik Perahu ke KUA Gegara Banjir Lamongan Tak Kunjung Surut
-
Viral Pengantin dan Pengiring Naik Perahu Terobos Banjir di Lamongan
-
Muncul Kasus Omicron di Lamongan, Pasien Masih Remaja
-
Warga Paciran Lamongan Geger Penemuan Mayat Misterius di Kebun Tebu
-
Banjir Lamongan Belum Surut, Masih Rendam Sejumlah Desa, Anak Sekolah Pun Terhambat
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan