SuaraJatim.id - Update terbaru kasus penipuan investasi di Lamongan, saat ini tercatat sudah 50 orang silih berganti melaporkan kasus terebut.
Mereka mengadukan seorang mahasiswa bernama Samudra Zahrotul Bilad (21). Sebelumnya, rumah mewah dan kendaraan mahasiswa ini sudah disita oleh kepolisian setempat.
Belakangan terungkap, kerugian yang ditimbulkan penipuan berkedok investasi tersebut cukup besar. Dana itu diambil dari para korban yang tersebar dari Lamongan sampai Tuban dengan janji-janji keuntungan besar.
Para korban ini mengaku telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, warga asal Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merupakan partner dari owner investasi bodong, Bilad.
Baca Juga: Viral Video Pengantin Naik Perahu ke KUA Gegara Banjir Lamongan Tak Kunjung Surut
"Betul, reseller ini adalah jaringannya owner yang sedang mengemuka dan sudah jadi tersangka," ujar pengacara Wellem Mintarja, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (23/1/2022).
Menurut Wellem, kerugian yang harus ditanggung oleh para kliennya tersebut lumayan besar, yakni mencapai Rp 700 juta. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian disertai alat bukti transaksi investasi melalui reseller JHN, pada Sabtu (22/1/2022) kemarin.
"Termasuk alat bukti berupa chat Whatsapp yang berisi penawaran untuk melakukan investasi dengan janji-janji keuntungan bagi mereka yang mau menanamkan modal atau menyerahkan uang kepada terlapor," terangnya.
Dari informasi yang terserap bahwa JHN dalam memasarkan investasi bodongnya tersebut tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya.
Sampai sekarang sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.
Baca Juga: Viral Pengantin dan Pengiring Naik Perahu Terobos Banjir di Lamongan
"Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak)," demikian chat satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.
Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. "Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp 700 juta," kata Wellem.
Mirisnya, lanjut Wellem, saat para korban menanyakan uangnya, JHN malah balik mengancam para korban. Kepada korbannya, JHN mengancam untuk melaporkan pidana jika mereka terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan.
Wellem memastikan, JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
-
Klarifikasi Farhat Abbas Soal Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp 55 Miliar: Memang Saya Sezalim Itu?
-
Sambil Menangis, Ibu Korban UMKM Menagih Farhat Abbas Dana Titipan Rp 55 Miliar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka