SuaraJatim.id - Berikut penjelasan lengkap hadist tentang pacaran. Pacaran adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin berdasarkan cinta kasih.
Berpacaran adalah bercintaan dan saling mengasihi satu sama lain. Pengertian pacar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih.
Dalam agama Islam, hubungan laki-laki dan perempuan telah diatur sebagaimana mestinya. Kemudian, dalam agama Islam, pacaran dilarang oleh Allah SWT.
Berikut firman Allah terkait pacaran:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32).
Pacaran juga disinggung dalam sebuah hadist. Hadist tentang pacaran yakni:
“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, terdapat hadist tentang pacaran dari hadist riwayat Muslim:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.” (HR. Muslim).
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda :“Di tusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya) HR. Ar Ruyani dalam Musnad-Nya.
Terdapat pula terjemahan Al Quran yang berkaitan dengan menjaga diri. QS. An Nuur ayat 30 yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Baca Juga: Hadist Tersenyum dan Keutamaan Tersenyum dalam Islam
Hubungan wanita dan pria dalam agama Islam telah diatur sedemikian rupa. Jika ada kasih sayang di dalamnya, tentu saja ada pula pengaturannya.
Pengaturan tersebut adalah terkait dengan pernikahan. Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Ia menganjurkan seseorang untuk menikah dan pernikahan terdapat syarat dan ketentuan lain yang berlaku mengikutinya.
Terdapat salah satu hadist berkaitan dengan pernikahan yakni:
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Bagi Rasulullah SAW, pacaran adalah hubungan yang tidak ada hubungan mahram. Manusia harus menjaga matanya agar tidak terlihat auratnya. Baik itu laki-laki ataupun perempuan. Laki-laki dan perempuan juga harus memelihara kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
Berita Terkait
-
Bucin Tetap Jalan, Cuan Ikut Aman: Tips Nabung Bareng Pacar
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Main Padel Bareng, Verrel Bramasta dan Ruby Chairani Fix Pacaran?
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Jangan Kaget! Ini Jawaban Jujur Michelle Ziudith saat Ditanya soal Tips Pacaran Beda Agama
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!