Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi cinta (unsplash.com/@kellysikkema)

Pengaturan tersebut adalah terkait dengan pernikahan. Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW.

Ia menganjurkan seseorang untuk menikah dan pernikahan terdapat syarat dan ketentuan lain yang berlaku mengikutinya.

Terdapat salah satu hadist berkaitan dengan pernikahan yakni:

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hadist Tersenyum dan Keutamaan Tersenyum dalam Islam

Bagi Rasulullah SAW, pacaran adalah hubungan yang tidak ada hubungan mahram. Manusia harus menjaga matanya agar tidak terlihat auratnya. Baik itu laki-laki ataupun perempuan. Laki-laki dan perempuan juga harus memelihara kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.

Demikian penjelasan lebih lanjut terkait dengan hadist tentang pacaran, pengertian, terjemahan, firman Allah SWT tentang pacaran, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, dipahami bahwa agama Islam telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sedemikian rupa.

Demikian penjelasan hadist tentang pacaran.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Munarman Berdebat Sengit dengan Saksi, Bantah Ada Simbol ISIS di Acara Baiat Makassar

Load More