Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 26 Januari 2022 | 23:58 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil. (Shutterstock)

Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Madiun juga mencabut SIM tersangka untuk seumur hidup, hal itu karena tersangka dinilai tidak layak berkendara di jalan raya. (Antara)

Load More