Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

"Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

"Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Sindikat Pencuri Sapi Antar Kota, Tujuh Ekor Sapi Diamankan di Jember

Load More