SuaraJatim.id - Sebuah video seorang guru SMP di Kota Surabaya memukul muridnya sendiri beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA).
Video ini sampai menjadi sorotan anggota DPRD setempat. Dalam video itu, nampak si guru memukul muridnya di depan kelas. Meskipun begitu, belum diketahui pasti kronologisnya.
Terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya dikabarkan telah bergerak cepat mengecek kebenarannya ke sekolah tersebut. Hal ini dikabarkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.
"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).
"Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni menambahkan.
"Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," ujarnya.
Selain itu Reni juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.
"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya," ujarnya.
Apapun alasannya, kata Reni, guru memukul muridnya seperti dalam video itu salah. Apalagi undang-undang melarang. Kemudian anak tersebut juga punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh.
Baca Juga: Diduga Ingin Berfoto di Atas Motor Penjual Es, Ibu-ibu Ini Malah Bikin Dagangan Tumpah Semua
Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Pahlawan. "Saya sampai dredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini," katanya menegaskan.
Reni juga menyinggung soal pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). UU tersebut menyatakan bahwa:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
Berita Terkait
-
Diduga Ingin Berfoto di Atas Motor Penjual Es, Ibu-ibu Ini Malah Bikin Dagangan Tumpah Semua
-
Viral, Bocah Terkunci di Dalam Mobil, Netizen Ramai-ramai Soroti Peran Ibu
-
Viral Belasan Kloset Berjejeran Tanpa Sekat di WC, Warganet: BAB Berjamaah
-
Pasangan Menikah Sambil Diiringi Lagu Korea, Warganet: Nikahan Sambil Konser
-
Viral Sisca Kohl Bikin Es Krim Tes Kriuk untuk Imlek, Bahan yang Dipakai Babi Panggang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"
-
Jalan Penghubung 3 Desa di Pacitan Bak "Jalur Neraka", Perbaikan Swadaya Tak Lagi Mempan
-
Kedok Rumah Dijual di Sidoarjo: Di Luar Sepi di Dalam Oplos Gas Elpiji Beromzet Puluhan Juta