Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:02 WIB
ilustrasi pemukulan, penganiayaan. (ANTARA News/Ridwan Triatmodj)

SuaraJatim.id - Sebuah video seorang guru SMP di Kota Surabaya memukul muridnya sendiri beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA).

Video ini sampai menjadi sorotan anggota DPRD setempat. Dalam video itu, nampak si guru memukul muridnya di depan kelas. Meskipun begitu, belum diketahui pasti kronologisnya.

Terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya dikabarkan telah bergerak cepat mengecek kebenarannya ke sekolah tersebut. Hal ini dikabarkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).

Baca Juga: Diduga Ingin Berfoto di Atas Motor Penjual Es, Ibu-ibu Ini Malah Bikin Dagangan Tumpah Semua

"Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni menambahkan.

"Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," ujarnya.

Selain itu Reni juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya," ujarnya.

Apapun alasannya, kata Reni, guru memukul muridnya seperti dalam video itu salah. Apalagi undang-undang melarang. Kemudian anak tersebut juga punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh.

Baca Juga: Viral, Bocah Terkunci di Dalam Mobil, Netizen Ramai-ramai Soroti Peran Ibu

Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Pahlawan. "Saya sampai dredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini," katanya menegaskan.

Reni juga menyinggung soal pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). UU tersebut menyatakan bahwa:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," ujarnya menambahkan.

Berikutnya dari itu pimpinan DPRD Surabaya ini meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," katanya.

Load More