SuaraJatim.id - Sebuah video seorang guru SMP di Kota Surabaya memukul muridnya sendiri beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA).
Video ini sampai menjadi sorotan anggota DPRD setempat. Dalam video itu, nampak si guru memukul muridnya di depan kelas. Meskipun begitu, belum diketahui pasti kronologisnya.
Terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya dikabarkan telah bergerak cepat mengecek kebenarannya ke sekolah tersebut. Hal ini dikabarkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.
"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).
Baca Juga: Diduga Ingin Berfoto di Atas Motor Penjual Es, Ibu-ibu Ini Malah Bikin Dagangan Tumpah Semua
"Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni menambahkan.
"Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," ujarnya.
Selain itu Reni juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.
"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya," ujarnya.
Apapun alasannya, kata Reni, guru memukul muridnya seperti dalam video itu salah. Apalagi undang-undang melarang. Kemudian anak tersebut juga punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh.
Baca Juga: Viral, Bocah Terkunci di Dalam Mobil, Netizen Ramai-ramai Soroti Peran Ibu
Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Pahlawan. "Saya sampai dredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini," katanya menegaskan.
Reni juga menyinggung soal pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). UU tersebut menyatakan bahwa:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diduga Ingin Berfoto di Atas Motor Penjual Es, Ibu-ibu Ini Malah Bikin Dagangan Tumpah Semua
-
Viral, Bocah Terkunci di Dalam Mobil, Netizen Ramai-ramai Soroti Peran Ibu
-
Viral Belasan Kloset Berjejeran Tanpa Sekat di WC, Warganet: BAB Berjamaah
-
Pasangan Menikah Sambil Diiringi Lagu Korea, Warganet: Nikahan Sambil Konser
-
Viral Sisca Kohl Bikin Es Krim Tes Kriuk untuk Imlek, Bahan yang Dipakai Babi Panggang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%