Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:18 WIB
Sejoli curi motor bersama-sama di Ngawi Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.

Load More