SuaraJatim.id - Komplotan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Ada tiga tersangka, yakni Rosi (24) warga Jalan Brebek, Yuniawan (31) warga jalan Panduk, dan Satria (19) warga Tambak Sumur.
Ketiganya menggondol sepeda motor Honda Beat L 4720 AK di kawasan Penjaringan Sari (depan Graha YKP), pada Minggu (23/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kronologis aksi begal berawal saat korban melintas di Jalan Merr, Surabaya. Korban hendak pulang ke Jalan Kedung Baruk.
Tak berselang lama, kelompok korban yang menggunakan dua motor merk Honda Beat dan Vario lantas saling bersenggolan dan terjatuh.
“Tersangka saat itu sedang mencari mangsa, ketemu dua motor yang saling tabrakan pura – pura membantu sambil menuding salah satu motor jadi pelaku tabrak lari,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/01/2022).
Korban yang saat itu bingung akhirnya menurut saja saat Rosi mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Polsek Rungkut. Ia lantas menyuruh Yuniawan untuk segera membawa Honda Beat milik korban yang terjatuh dan menyuruh Satria menunggu di Jalan Merr bersama korban lainnya.
“Ga di bawa ke Polsek malah di bawa ke penjaringan depan Graha YKP itu, disitu korban dipukuli dan dirampas handphonenya,” imbuh Djoko.
Usai merampas handphone dan motor Honda Beat milik korban, Yuniawan dan Rosi langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara, Satria yang membawa motor Honda Vario milik korban beralasan ingin mencari kedua temannya yang sudah terlebih dahulu pergi.
“Usai diputar – putar dipukuli dan hape korban dirampas. Beruntung saat itu ada anggota opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga bisa kita amankan Satria,” tegas Djoko.
Baca Juga: Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
Polisi kemudian memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Korban Begal, Viral Pemuda Tergeletak Penuh Darah di Halte GBK Ternyata Dibacok Musuh Tawuran
-
Pria Asal Jakarta Luka Parah di Wajah, Dibacok Begal di Jalan Raya Bandung-Cianjur
-
Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron
-
Penjelasan Polisi Soal Viral Wanita yang Diduga Korban Begal di Bekasi, Korban Tak Mau Buat Laporan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat