SuaraJatim.id - Komplotan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Ada tiga tersangka, yakni Rosi (24) warga Jalan Brebek, Yuniawan (31) warga jalan Panduk, dan Satria (19) warga Tambak Sumur.
Ketiganya menggondol sepeda motor Honda Beat L 4720 AK di kawasan Penjaringan Sari (depan Graha YKP), pada Minggu (23/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kronologis aksi begal berawal saat korban melintas di Jalan Merr, Surabaya. Korban hendak pulang ke Jalan Kedung Baruk.
Tak berselang lama, kelompok korban yang menggunakan dua motor merk Honda Beat dan Vario lantas saling bersenggolan dan terjatuh.
“Tersangka saat itu sedang mencari mangsa, ketemu dua motor yang saling tabrakan pura – pura membantu sambil menuding salah satu motor jadi pelaku tabrak lari,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/01/2022).
Korban yang saat itu bingung akhirnya menurut saja saat Rosi mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Polsek Rungkut. Ia lantas menyuruh Yuniawan untuk segera membawa Honda Beat milik korban yang terjatuh dan menyuruh Satria menunggu di Jalan Merr bersama korban lainnya.
“Ga di bawa ke Polsek malah di bawa ke penjaringan depan Graha YKP itu, disitu korban dipukuli dan dirampas handphonenya,” imbuh Djoko.
Usai merampas handphone dan motor Honda Beat milik korban, Yuniawan dan Rosi langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara, Satria yang membawa motor Honda Vario milik korban beralasan ingin mencari kedua temannya yang sudah terlebih dahulu pergi.
“Usai diputar – putar dipukuli dan hape korban dirampas. Beruntung saat itu ada anggota opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga bisa kita amankan Satria,” tegas Djoko.
Baca Juga: Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
Polisi kemudian memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Korban Begal, Viral Pemuda Tergeletak Penuh Darah di Halte GBK Ternyata Dibacok Musuh Tawuran
-
Pria Asal Jakarta Luka Parah di Wajah, Dibacok Begal di Jalan Raya Bandung-Cianjur
-
Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron
-
Penjelasan Polisi Soal Viral Wanita yang Diduga Korban Begal di Bekasi, Korban Tak Mau Buat Laporan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?