SuaraJatim.id - Komplotan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Ada tiga tersangka, yakni Rosi (24) warga Jalan Brebek, Yuniawan (31) warga jalan Panduk, dan Satria (19) warga Tambak Sumur.
Ketiganya menggondol sepeda motor Honda Beat L 4720 AK di kawasan Penjaringan Sari (depan Graha YKP), pada Minggu (23/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kronologis aksi begal berawal saat korban melintas di Jalan Merr, Surabaya. Korban hendak pulang ke Jalan Kedung Baruk.
Tak berselang lama, kelompok korban yang menggunakan dua motor merk Honda Beat dan Vario lantas saling bersenggolan dan terjatuh.
Baca Juga: Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
“Tersangka saat itu sedang mencari mangsa, ketemu dua motor yang saling tabrakan pura – pura membantu sambil menuding salah satu motor jadi pelaku tabrak lari,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/01/2022).
Korban yang saat itu bingung akhirnya menurut saja saat Rosi mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Polsek Rungkut. Ia lantas menyuruh Yuniawan untuk segera membawa Honda Beat milik korban yang terjatuh dan menyuruh Satria menunggu di Jalan Merr bersama korban lainnya.
“Ga di bawa ke Polsek malah di bawa ke penjaringan depan Graha YKP itu, disitu korban dipukuli dan dirampas handphonenya,” imbuh Djoko.
Usai merampas handphone dan motor Honda Beat milik korban, Yuniawan dan Rosi langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara, Satria yang membawa motor Honda Vario milik korban beralasan ingin mencari kedua temannya yang sudah terlebih dahulu pergi.
“Usai diputar – putar dipukuli dan hape korban dirampas. Beruntung saat itu ada anggota opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga bisa kita amankan Satria,” tegas Djoko.
Polisi kemudian memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Korban Begal, Viral Pemuda Tergeletak Penuh Darah di Halte GBK Ternyata Dibacok Musuh Tawuran
-
Pria Asal Jakarta Luka Parah di Wajah, Dibacok Begal di Jalan Raya Bandung-Cianjur
-
Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron
-
Penjelasan Polisi Soal Viral Wanita yang Diduga Korban Begal di Bekasi, Korban Tak Mau Buat Laporan
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus