SuaraJatim.id - Komplotan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Ada tiga tersangka, yakni Rosi (24) warga Jalan Brebek, Yuniawan (31) warga jalan Panduk, dan Satria (19) warga Tambak Sumur.
Ketiganya menggondol sepeda motor Honda Beat L 4720 AK di kawasan Penjaringan Sari (depan Graha YKP), pada Minggu (23/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kronologis aksi begal berawal saat korban melintas di Jalan Merr, Surabaya. Korban hendak pulang ke Jalan Kedung Baruk.
Tak berselang lama, kelompok korban yang menggunakan dua motor merk Honda Beat dan Vario lantas saling bersenggolan dan terjatuh.
“Tersangka saat itu sedang mencari mangsa, ketemu dua motor yang saling tabrakan pura – pura membantu sambil menuding salah satu motor jadi pelaku tabrak lari,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/01/2022).
Korban yang saat itu bingung akhirnya menurut saja saat Rosi mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Polsek Rungkut. Ia lantas menyuruh Yuniawan untuk segera membawa Honda Beat milik korban yang terjatuh dan menyuruh Satria menunggu di Jalan Merr bersama korban lainnya.
“Ga di bawa ke Polsek malah di bawa ke penjaringan depan Graha YKP itu, disitu korban dipukuli dan dirampas handphonenya,” imbuh Djoko.
Usai merampas handphone dan motor Honda Beat milik korban, Yuniawan dan Rosi langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara, Satria yang membawa motor Honda Vario milik korban beralasan ingin mencari kedua temannya yang sudah terlebih dahulu pergi.
“Usai diputar – putar dipukuli dan hape korban dirampas. Beruntung saat itu ada anggota opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga bisa kita amankan Satria,” tegas Djoko.
Baca Juga: Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
Polisi kemudian memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Korban Begal, Viral Pemuda Tergeletak Penuh Darah di Halte GBK Ternyata Dibacok Musuh Tawuran
-
Pria Asal Jakarta Luka Parah di Wajah, Dibacok Begal di Jalan Raya Bandung-Cianjur
-
Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron
-
Penjelasan Polisi Soal Viral Wanita yang Diduga Korban Begal di Bekasi, Korban Tak Mau Buat Laporan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur