SuaraJatim.id - Umat muslim wajib menyolatkan saudara seimannya apabila mereka meninggal. Ibadah ini kerap disebut dengan sholat jenazah.
Namun, sholat jenazah dilaksanakan apabial jenazah berada di dekatnya. Apabila jenazah berada di tempat yang jauh, maka umat muslim dapat melaksanakan sholat ghaib untuknya.
Sholat ghaib merupakan sholat jenazah tetapi dilaksanakan apabila jenazah berada di tempat yang jauh.
Perbedaan sholat jenazah dan sholat ghaib adalah letak jenazah dan niat yang dilafalkan. Berkaitan dengan sholat ghaib, terdapat dalil yang terkait dengan itu, berikut dalilnya:
“Sungguh Nabi saw memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat sholat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (sholat Ghaib).” (Alawi Abbas al-Maliki, Hasan Sulaiman an-Nuri, Ibânatul Ahkâm Syarhul Bûlugil Marâm, juz II, halaman 173).
Terdapat beberapa syarat pelaksanaan sholat ghaib. Syarat-syarat tersebut yakni jenazah harus berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan atau di tempat yang dekat tetapi sulit dijangkau.
Kedua, ia telah menduga kuat bahwa jenazah sudah dimandikan karena apabila disholatkan sebelum dimandikan maka sholatnya tidak sah.
Namun apabila tidak diketahui, maka niatnya dapat berupa “Saya menyalati jenazah dengan catatan sudah dimandikan” maka sholatnya tetap sah.
Berikut tata cara sholat ghaib yang baik dan benar:
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Jenazah Laki-laki, Lengkap dengan Rukunnya
1. Membaca niat
Ushalli ‘all mayyitil (fulan/fulannah) gh’ibi arba‘a takbrtin fardha kifyatin lillhi ta‘l.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang jenazah gaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT.”
Bila jenazahnya adalah dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan atau satu perempuan, maka niatnya adalah:
Ushallî ‘alâ mayyitaini/mayyitataini ‘Fulânin wa Fulânin—Fulân wa Fulânah/Fulanâh wa Fulânah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Berita Terkait
-
Niat Sholat Jenazah Lelaki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara dan Doa
-
Niat Sholat Jenazah Laki-Laki, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaannya
-
Bacaan Niat Sholat Jenazah Laki-laki, Lengkap dengan Rukunnya
-
Niat Sholat Jenazah untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
-
Kasus Buronan Tak Melawan Mati Ditembak, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak