SuaraJatim.id - Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan saat seorang muslim lupa dalam shalatnya.
Dalam bahasa arab, sahwi artinya lupa. Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakad, artinya pengerjaannya hampir mendekati wajib dan sangat dianjurkan.
Melaksanakan sujud sahwi tentu terdapat keadaan dan syarat tertentu. Keadaan tersebut adalah ketika meninggalkan sunnah ab’ad.
Saat shalat, kemudian seorang muslim meninggalkan sunah adbad maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi.
Sunnah ab’ad adalah sunah yang terdiri dari 5 kondisi yakni membaca qunut, tasyahud awal, shalawat pada saat tahiyat, salawat untuk keluarga nabi saat tahiyat akhir dan duduk tasyahud awal.
Selanjutnya, keadaan yang mensyariatkan dilaksanakannya sujud sahwi adalah ragu saat melaksanakan sunnah ab’ad.
Saat seorang muslim ragu, ia sudah melaksanakan sunnah ab’ad atau belum, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berikutnya, apabila seorang muslim melakukan pembatalan dalam shalat, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan iktidal atau duduk di antara dua sujud padahal dua rukun tadi harusnya dilaksanakan. Oleh karena itu, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Kemudian, apabila seorang lupa pada tempat bacaan suatu surat. Seorang muslim membaca Al Fatihah saat sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.
Baca Juga: Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar
Syarat selanjutnya yakni apabila seorang muslim ragu akan jumlah rekaatnya, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berkaitan dengan lupanya seorang muslim terhadap jumlah rekaatnya, Rasulullah SAW bersabad:
"Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam.
Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan," (H.R. Abu Daud).
Setelah memahami keutamaan sujud sahwi pada keadaan tertentu, maka diketahui pula bahwa sujud sahwi menjadi sunnah utama yang dilaksanakan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait sujud sahwi, berikut tata cara sujud sahwi sesuai dengan ajaran Islam:
- Sujud sahwi dilaksanakan seperti sujud dalam shalat.
- Sujud sahwi dilaksanakan sebanyak dua kali, dipisah dengan sujud sejenak seperti duduk di antara dua sujud.
- Setiap kali sujud dan bangkit dari sujud, seorang muslim harus membaca takbir.
Bacaan Doa Sujud Sahwi
Berita Terkait
-
Mudah Beser dan Pipis saat Sujud Salat? Waspada Penyakit Ini
-
Kasus Bapak Mencuri Handphone di Pangkalpinang Dihentikan, Pelaku Sujud di Hadapan Kajari
-
Bacaan Doa Sujud Lengkap dengan Jenis-jenisnya dari Sujud Tilawah, Sujud Sahwi hingga Sujud Syukur
-
Doa Sujud Sahwi Lengkap dengan Tata Caranya
-
Bacaan Doa Sujud Sahwi, Hafalkan Agar Tidak Lupa!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar