SuaraJatim.id - Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan saat seorang muslim lupa dalam shalatnya.
Dalam bahasa arab, sahwi artinya lupa. Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakad, artinya pengerjaannya hampir mendekati wajib dan sangat dianjurkan.
Melaksanakan sujud sahwi tentu terdapat keadaan dan syarat tertentu. Keadaan tersebut adalah ketika meninggalkan sunnah ab’ad.
Saat shalat, kemudian seorang muslim meninggalkan sunah adbad maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi.
Sunnah ab’ad adalah sunah yang terdiri dari 5 kondisi yakni membaca qunut, tasyahud awal, shalawat pada saat tahiyat, salawat untuk keluarga nabi saat tahiyat akhir dan duduk tasyahud awal.
Selanjutnya, keadaan yang mensyariatkan dilaksanakannya sujud sahwi adalah ragu saat melaksanakan sunnah ab’ad.
Saat seorang muslim ragu, ia sudah melaksanakan sunnah ab’ad atau belum, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berikutnya, apabila seorang muslim melakukan pembatalan dalam shalat, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan iktidal atau duduk di antara dua sujud padahal dua rukun tadi harusnya dilaksanakan. Oleh karena itu, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Kemudian, apabila seorang lupa pada tempat bacaan suatu surat. Seorang muslim membaca Al Fatihah saat sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.
Baca Juga: Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar
Syarat selanjutnya yakni apabila seorang muslim ragu akan jumlah rekaatnya, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berkaitan dengan lupanya seorang muslim terhadap jumlah rekaatnya, Rasulullah SAW bersabad:
"Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam.
Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan," (H.R. Abu Daud).
Setelah memahami keutamaan sujud sahwi pada keadaan tertentu, maka diketahui pula bahwa sujud sahwi menjadi sunnah utama yang dilaksanakan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait sujud sahwi, berikut tata cara sujud sahwi sesuai dengan ajaran Islam:
- Sujud sahwi dilaksanakan seperti sujud dalam shalat.
- Sujud sahwi dilaksanakan sebanyak dua kali, dipisah dengan sujud sejenak seperti duduk di antara dua sujud.
- Setiap kali sujud dan bangkit dari sujud, seorang muslim harus membaca takbir.
Bacaan Doa Sujud Sahwi
Berita Terkait
-
Mudah Beser dan Pipis saat Sujud Salat? Waspada Penyakit Ini
-
Kasus Bapak Mencuri Handphone di Pangkalpinang Dihentikan, Pelaku Sujud di Hadapan Kajari
-
Bacaan Doa Sujud Lengkap dengan Jenis-jenisnya dari Sujud Tilawah, Sujud Sahwi hingga Sujud Syukur
-
Doa Sujud Sahwi Lengkap dengan Tata Caranya
-
Bacaan Doa Sujud Sahwi, Hafalkan Agar Tidak Lupa!
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur