Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:42 WIB
Viral pria eksibisionis di Tulungagung [Foto: INstagram]

SuaraJatim.id - Pria eksibisionis yang videonya viral sedang onani sambil membuntuti seorang pemotor perempuan di Jalanan Tulungagung akhirnya ditangkap.

Pria berinisial AP (43) itu diamankan pada Rabu (02/02/2022) di sebuah warung kopi. Ia tidak melawan saat ditangkap dan pasrah saja kepada petugas.

Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Gondang AKP Suwancono. Ia menjelaskan, saat tim buser menyergap pelaku tidak ada perlawanan. Termasuk saat diamankan ke Polsek Gondang.

"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga: Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya

Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Viral Pria Eksibisionis di Tulungagung, Pelaku Diburu Polisi

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.

Load More