Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Februari 2022 | 23:21 WIB
Kondisi mobil pikap curian usai kecelakaan di Sidoarjo. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Mobil pikap mengalami kecelakaan di Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian, Sidoarjo, Jumat (4/2/2022). Junaidi (21), pengemudi pikap ternyata maling alias pencuri kendaraan tersebut.

Warga asal Dampit, Kabupaten Malang ini akhirnya berurusan dengan kepolisian setempat.

Kronologisnya, mobil pikap itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara. Junaidi memacu laju kendaraan karena dikejar oleh pemilik. Melintasi dekat SMAN 1 Krian, pikap mengalami oleng dan hilang kendali menabrak pohon.

Tidak sampai di situ, pikap kemudian menabrak dua pemotor, yakni Honda Vario Nopol W 5758 OC yang dikendarai Amanda (17) berboncengan dengan Deta (17). Keduanya merupakan warga Sidomulyo, Krian. 

Baca Juga: Bos Gerai Bakso Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Hotel

Kemudian menabrak motor Yamaha Mio Nopol W 6344 MT yang dikendarai Suwito (71) warga asal Krajan Wringinanom, Gresik.

“Tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Anwar Medika,” kata Polantas Krian Bripka Sudarminto mengutip dari Beritajatim.com.

Dalam kecelakaan tersebut, polisi juga melakukan olah TKP dan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi di lokasi kecelakaan.

Kapolsek Krian Kompol Gatot Setya Budi dalam keterangannya mengatakan, mobil pikap yang mengalami kecelakaan ternyata hasil tindak pencurian yang dilakukan Junaidi (sopir red,) di wilayah Menganti Gresik.

“Pemilik mobil Sugianto (40) warga Desa Boteng RT 10 R2 4 Kecamatan Menganti, Gresik mengejar hingga perempatan Bypass Krian, sebelum mengalami kecelakaan di depan SMAN 1 Krian,” ungkap Kapolsek kepada wartawan.

Baca Juga: Inovatif, Mahasiswi Sidoarjo Ini Temukan Cairan Penetralisir Bau Sampah

Pihaknya, lanjut Gatot, melakukan koordinasi dengan Polsek Menganti dan menyerahkan pelaku Junaidi untuk menjalani proses hukum dalam kasus pencurian tersebut.

“Pelaku juga harus bertanggungjawab dan menjalani proses hukum untuk perkara kecelakaan, karena korban mengalami luka serius,” tandasnya.

Load More