SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kabupaten atau kota berstatus PPKM Level 2 harus menerapkan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah seperti diberitakan Antara, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskannya, dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Terkini, lanjut dia, para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM. Sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib.
"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," ujarnya.
Khofifah mengingatkan seluruh orang tua termasuk lembaga pendidikan pada tingkat apapun harus meningkatkan kewaspadaan adanya potensi penyebaran virus corona.
Menurutnya, jika para siswa, termasuk guru mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya, sebaiknya dilakukan swab test atau tes usap antigen dan diikuti dengan tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR).
"Jika ada gejala batuk, pilek, apakah guru atau siswa sebaiknya langsung swab dan diikuti swab PCR, jangan masuk kelas. Sama-sama melakukan langkah-langkah preventif, baik guru maupun siswa," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimalkan 3T-5M dan Vaksinasi Tangkal Omicron di Jatim
Kemudian, lanjutnya, jika didapati kasus konfirmasi positif COVID 19, diharapkan kepala sekolah yang ada pada satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Berikutnya, kalau ditemukan ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, segera kepala sekolah koordinasi dengan tim satgas, termasuk tim satgas kabupaten/kota," ujarnya.
Sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6/2022, antara lain adalah Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kediri.
Kemudian, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro dan Bangkalan. Selain itu, tercatat ada satu wilayah yang berstatus PPKM level 3, yakni Pamekasan.
Di wilayah Jawa Timur, secara keseluruhan ada 407.276 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan total kasus aktif sebanyak 3.956 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 373.537 orang dilaporkan telah sembuh dan 29.783 orang meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan
-
Drama Istri Gerebek Suami Selingkuh di Kamar Kos Jombang