Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 06 Februari 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi video mesum

Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh MMA dan penulusuran di media sosial, video yang direkamnya tidak disebarluaskan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen tempat pelaku bekerja.

"Kita juga akan lakukan pendalaman kasus ini, termasuk kepada pihak manajemen. Nanti kita lakukan pengecekan CCTV dan hal-hal lainya," kata Komang

Atas kelakuannya tersebut, pelaku akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 9, tentang Pornografi, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Madura United Imbang, Posisi Arema FC di Puncak Klasemen Terancam

Load More