Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 07 Februari 2022 | 10:59 WIB
Habib Yusuf Alkaf (Youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Rogib Triyanto menegaskan.

Baca Juga: Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah

Load More