SuaraJatim.id - Kepolisian Pamekasan Madura Jawa Timur sudah mengamankan dan menetapkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka Yusuf Alkaf, sosok yang dipanggil habib oleh masyarakat setempat. Ia merupakan warga Desa Panagguan Kecamatan Proppo.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana melalui melalui Kasi Humas AKP Nining Dyah, menjelaskan modus pelaku dalam kasus ini, Senin (7/2/2022).
Awalnya, kata dia, korban diminta memijit dengan iming-iming mendapat berkah. Selanjutnya terjadilah kasus pencabulan tersebut.
Baca Juga: Salah Satu Korban Pegawai Restoran Tukang Intip Cewek Pipis di Toilet Mahasiswi UNEJ
"Sementara untuk modus tersangka dilakukan dengan cara korban disuruh memijat, selanjutnya dilakukan ‘aksi pencabulan’ dengan iming-iming mendapat berkah. Atas aksi tersebut, YA ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2022 lalu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Akibat aksi tersebut, YA terancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Yusuf Alkaf sendiri ditangkap saat hendak mengisi kegiatan di Kecamatan Omben, Senin (31/1/2022) malam lalu. Penangkapan itu membuat ratusan warga jemaahnya mengepung Mapolres Pamekasan di Jalan Stadion 81 hingga dini hari.
"Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan warga yang dinilai sangat meresahkan, terlebih yang bersangkutan juga tidak kooperatif dan menolak memenuhi panggilan pemeriksaan," ujarnya menambahkan.
Bahkan proses penangkapan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Banyuwangi Ini Dilaporkan Telah Cabuli Anak di Bawah Umur
"Sebelum itu, kami juga sudah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara selanjutnya naik status ke tingkat penyidikan, termasuk pemanggilan saksi hingga naik status penetapan tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
-
Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi Saat Ngumpet di Plafon Rumah, Jadi Tersangka Pencabulan Santri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua