Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Februari 2022 | 22:55 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/2/2022). Pemeriksaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Selain 14 orang PNS, lembaga antirasuah itu juga meminta keterangan seorang honorer berinisial AR dan guru ZN. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Probolinggo.

"Iya, hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.

Berikut rincian nama-nama yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus TPPU Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Baca Juga: Sidang Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Didakwa Terima Suap Rp 360 Juta, Ini Rinciannya

 
SANTIYONO (PNS)
ENDANG SETYOWATI (PNS)
ACHMAD ARIF (PNS)
MUKMINA  (PNS)
SITI MARIAM, S.Sos (PNS)
ANTON RISWANTO (Honorer Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo)
NURUL YAQIN (PNS)
ARIF E. RAKHMATULLAH (PNS Dinas Pendidikan)
EDI KARYAWAN (PNS)
BAMBANG SINGGIH HARTADI (PNS)
NOVITA DWI SETYORINI (PNS)
MAHMUD (PNS)
PUJA KURNIAWAN (PNS)
ZAENAB (Guru)
MUDJITO (PNS/ CAMAT)
SYAMSUL HADI (PNS)

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengungkapkan, dalam kasus TPPU ini, diharapkan ada tersangka baru.

"Harusnya dalam kasusnya ada tersangka baru. Dan semoga KPK RI menangani kasus TPPU ini membuahkan hasiul yang maksimal dan menetapkan tersangka baru, serta menyita aset-aset Tantri-Hasan yang merugikan Negara," ujarnya.

Load More