Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:05 WIB
Polisi Blitar bongkar kasus jual beli pupuk bersubsidi kelompok tani abal-abal [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Teka-teki penemuan truk pengangkut pupuk bersubsidi jenis Ponska dan Urea seberat 6,2 ton di Blitar beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Dengan berbagai upaya, kepolisian akhirnya menangkap dua orang penyuplai pupuk bersubsidi. Modusnya, salah satu pria mengaku sebagai anggota kelompok tani fiktif.

Hal ini disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom. Ia mengatakan, dua tersangka itu berinisial ASB (39), warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro dan SP (41) warga Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

"Berdasarkan data masuk, salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni SP (41) merupakan anggota kelompok tani aktif di wilayah Wonotirto," terang Panji seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (12/02/2022).

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Banyuwangi Klaim Sudah Melakukan Pengawasan

Menurutnya, SP tega melakukan perbuatan yang tidak manusiawi ini lantaran demi rupiah. Ia membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah kemudian dijual kembali kepada ASB dengan harga Rp 120.000 per sak.

"Sesuai keterangan yang didapatkan petugas, SP beli pupuk bersubsidi seharga Rp 120.000 per sak lalu dijual kembali kepada ASB warga Kanigoro dengan harga Rp 125.000 per sak," terangnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.000.000, 2 kendaraan truk Mitsubishi dan 6,2 ton pupuk jenis Phonska 20 sak serta Urea 100 sak.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut kedua tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Blitar dan masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh petugas.

Load More