Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:23 WIB
Tim SAR melakukan pencarian korban yang terseret ombak dengan menggunakan perahu di perairan Pantai Payangan Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). (ANTARA/VJ Hamka Agung Balya)

SuaraJatim.id - Petaka ritual di Pantai Payangan, Jember menuai perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Terutama terkait legalitas diduga kelompok keagamaan tersebut.

“Legalitas dari sebuah lembaga yang menggunakan nama tertentu, saya rasa kalau belum diatur, itu harus diatur. Mereka mendaftar di Bakesbangpol misalnya, atau mendaftar di mana? Sehingga kalau ada pembinaan gampang. Itu area FKUB atau mana, karena ini padepokan. Kalau pesantren area Kementerian Agama,” kata Khofifah di Jember, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (14/2/2022).

Seperti diberitakan, sebanyak 11 anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara tewas usai diterjang ombak Pantai Selatan Jember, Minggu (13/2/2022) dini hari. Kekinian, kasus ritual maut tersebut diusut kepolisian setempat.

Gubernur Khofifah melanjutkan, Pemkab Jember perlu membuat regulasi yang menjadi landasan aparat keamanan untuk turun ke masyarakat dan melakukan penertiban.

Baca Juga: Soroti Insiden di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Tegaskan Kegiatan Ritual Tidak Boleh Membahayakan Jiwa

“Di provinsi, kami juga akan melakukan exercise itu, karena itu juga terjadi di banyak daerah. Kalau pesantren jelas daftarnya ke mana, sekarang padepokan-padepokan seperti ini? Kecuali kalau padepokan silat, memang sudah ada dalam struktural nasional,” katanya.

Load More