SuaraJatim.id - Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai kebersihan dan kebaikan. Hal tersebut terbukti bahwa agama Islam sangat detail dan tegas dalam mengatur kehidupan manusia hingga makanan dan minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Islam membedakan makanan dan minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi dengan halal dan haram.
Allah SWT telah jelaskan pengertian makanan yang halal melalui firman-Nya dan hadis. Dalam bahasa Arab, kata halal berarti diizinkan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 88 yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al Baqarah ayat 168 yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Selanjutnya tentu diketahui bahwa berdasarkan dua ayat tersebut Allah SWT telah menentukan makanan yang baik bagi umat Nya dan melarang umat-nya mengikuti langkah setan.
Allah SWT telah jelaskan pengertian makanan yang halal. Makanan yang halal merupakan makanan yang halal zatnya.
Artinya, makanan tersebut harus terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam agama Islam.
Contoh zat makanan yang halala adalah susu, telur, jagung, buah, dan lain sebagainya. Selain itu, makanan yang halal adalah makanan yang halal pula cara mendapatkannya.
Baca Juga: Makanan yang Dikonsumsi sebelum Tidur Pengaruhi Kesehatan Tubuh, Ini Saran Pakar
Artinya, makanan tersebut tidak didapatkan dari hasil mencuri maupun menipu atau cara haram lainnya. Makanan halal yang didapatkan dengan cara yang tidak halal akan berubah menjadi makanan yang haram dan tidak bermanfaat.
Selanjutnya, makanan yang halal adalah halal pula cara mengolahnya. Contohnya penyembelihan hewan sapi atau kambing harus sesuai dengan syariat Islam.
Apabila cara mengolahnya tidak benar, maka makanan tersebut dapat menjadi haram. Berkaitan dengan hal tersebut, Allah berfirman Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
Demikian penjelasan terkait makanan yang halal. Selanjutnya diketahui bahwa makanan yang halal adalah makanan yang menyehatkan dan memiliki manfaat.
Lebih dari itu, makanan yang halal harus halal pula cara mendapatkannya, cara mengolahnya, dan lain sebagainya. Makanan yang halal juga termasuk dengan makanan yang menyehatkan dan memberi manfaat bagi yang mengonsumsinya.
Berita Terkait
-
7 Makanan Khas Banyuwangi yang Namanya Unik Banget, Dijamin Menggugah Selera
-
Makanan yang Dikonsumsi sebelum Tidur Pengaruhi Kesehatan Tubuh, Ini Saran Pakar
-
Dapat Surat dari Adik di Pondok Pesantren, Viral Isi Daftar Makanan yang Ditulis Bikin Publik Gemas
-
7 Pilihan Camilan untuk Penderita Diabetes yang Sehat dan Lezat, Salah Satunya Popcorn?
-
7 Makanan Khas Kudus yang Sayang untuk Dilewatkan dan Harganya Murah!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Daftar Harga TV Coocaa 40 Inch di Blibli, Pilihan Smart TV Ramah Kantong
-
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi
-
Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan
-
Saya Khilaf: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto