SuaraJatim.id - Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai kebersihan dan kebaikan. Hal tersebut terbukti bahwa agama Islam sangat detail dan tegas dalam mengatur kehidupan manusia hingga makanan dan minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Islam membedakan makanan dan minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi dengan halal dan haram.
Allah SWT telah jelaskan pengertian makanan yang halal melalui firman-Nya dan hadis. Dalam bahasa Arab, kata halal berarti diizinkan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 88 yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al Baqarah ayat 168 yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Selanjutnya tentu diketahui bahwa berdasarkan dua ayat tersebut Allah SWT telah menentukan makanan yang baik bagi umat Nya dan melarang umat-nya mengikuti langkah setan.
Allah SWT telah jelaskan pengertian makanan yang halal. Makanan yang halal merupakan makanan yang halal zatnya.
Artinya, makanan tersebut harus terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam agama Islam.
Contoh zat makanan yang halala adalah susu, telur, jagung, buah, dan lain sebagainya. Selain itu, makanan yang halal adalah makanan yang halal pula cara mendapatkannya.
Baca Juga: Makanan yang Dikonsumsi sebelum Tidur Pengaruhi Kesehatan Tubuh, Ini Saran Pakar
Artinya, makanan tersebut tidak didapatkan dari hasil mencuri maupun menipu atau cara haram lainnya. Makanan halal yang didapatkan dengan cara yang tidak halal akan berubah menjadi makanan yang haram dan tidak bermanfaat.
Selanjutnya, makanan yang halal adalah halal pula cara mengolahnya. Contohnya penyembelihan hewan sapi atau kambing harus sesuai dengan syariat Islam.
Apabila cara mengolahnya tidak benar, maka makanan tersebut dapat menjadi haram. Berkaitan dengan hal tersebut, Allah berfirman Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
Demikian penjelasan terkait makanan yang halal. Selanjutnya diketahui bahwa makanan yang halal adalah makanan yang menyehatkan dan memiliki manfaat.
Lebih dari itu, makanan yang halal harus halal pula cara mendapatkannya, cara mengolahnya, dan lain sebagainya. Makanan yang halal juga termasuk dengan makanan yang menyehatkan dan memberi manfaat bagi yang mengonsumsinya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
7 Makanan Khas Banyuwangi yang Namanya Unik Banget, Dijamin Menggugah Selera
-
Makanan yang Dikonsumsi sebelum Tidur Pengaruhi Kesehatan Tubuh, Ini Saran Pakar
-
Dapat Surat dari Adik di Pondok Pesantren, Viral Isi Daftar Makanan yang Ditulis Bikin Publik Gemas
-
7 Pilihan Camilan untuk Penderita Diabetes yang Sehat dan Lezat, Salah Satunya Popcorn?
-
7 Makanan Khas Kudus yang Sayang untuk Dilewatkan dan Harganya Murah!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana