SuaraJatim.id - Kutek merupakan pewarna yang kerap digunakan di kuku tangan dan kuku kaki. Pada umumnya kutek kerap digunakan oleh seorang perempuan.
Saat memilih kutek, tentunya sebaiknya memilih kutek yang memiliki nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak terjadi infeksi dan iritasi.
Jenis-jenis kutek yakni kutek tradisional, kutek non toksik, dan kutek halal. Kutek tradisional terbuat dari bahan polimer dan pelarut.
Kutek ini tidak tahan lama. Kutek ini mudah dibersihkan. Kutek non toksik adalah kutek yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya untuk kulit dan kuku. Kutek non toksik tidak mengandung racun.
Kutek ini tidak mengandung bahan seperti formaldehida yang dapat mengakibatkan kanker, champor yang dapat menyebabkan keracunan, dan lain sebagainya.
Jenis kutek selanjutnya adalah kutek halal. Kutek halal dapat digunakan untuk beribadah seperti untuk sholat.
Kutek halal untuk sholat ini biasanya terbuat dari bahan yang dapat ditembus oleh air sehingga tidak menghalangi wudhu. Kutek ini disebut dengan breathable nail polish yang memungkinkan udara dan air menembus lapisan kutek.
Kutak halal untuk sholat pada umumnya peel off atau mudah dihapus seperti sebuah sticker dan mudah kering.
Harga kutek halal pun berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 300.000. Beberapa kutek halal untuk sholat adalah kutek yang berwarna matte atau tidak berkilau.
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Ini Cat Kuku Paling Laris di Indonesia
Kutek halal untuk sholat juga tersedia dalam berbagai warna yang unik dan menarik.
Kutek yang kerap digunakan dan sudah terbukti sebagai kutek halal untuk sholat adalah kutek dari tumbuhan bunga pacar. Cara meraciknya pun cukup mudah yakni dengan menumbuk bunga tersebut kemudian ditempelkan di kuku.
Setelah itu tunggu beberapa menit hingga warna meresap sempurna. Kemudian cuci tangan dan warna oranye pun menempel di kuku.
Demikian penjelasan lebih lanjut terkait kutek halal untuk sholat. Selanjutnya diketahui bahwa pada dasarnya merek apapun kutek yang digunakan apabila seorang muslim ingin melakukan ibadah sholat, haruslah menggunakan kutek yang tidak menghalangi air wudhu.
Apabila kutek menghalangi air wudhu, maka wudhunya tidak sah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
6 Langkah Rawat Kesehatan Kuku di Rumah, Hindari Menggunakan Kutek Terlalu Sering!
-
Pengendara Motor Wanita Pakai Kutek saat Lampu Merah, Warganet Terheran-heran
-
Raih Rekor MURI, Ini Cat Kuku Paling Laris di Indonesia
-
Hilangkan Rasa Bosan Tunggu Lampu Lalu Lintas, Pemotor Cantik Lakukan Aksi Tak Terduga
-
Santuy Banget, Wanita Ini Viral gara-gara Asyik Pakai Kuteks saat Lampu Merah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur