SuaraJatim.id - DPRD Jatim terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam. Legislatif berniat membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi garam lokal.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok mengaku telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah penghasil garam, salah satunya di Pulau Madura.
Dia mengaku mendapat banyak keluhan terkait dengan harga dan pasar. "Rata-rata (petambak garam) mengeluhkan soal sulitnya pemasaran produksi garam dan harganya yang kurang sesuai," ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Chusni Mubarak yang juga merupakan politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, memang perlu adanya pembaharuan di sektor produksi garam. Tujuannya agar bisa diterima pasar.
"Karena untuk bisa diterima sebagai garam industri ini kan harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," katanya.
Peran pemerintah dibutuhkan di sini, harus ada pendampingan mulai dari sosialisasi yang masif, pelatihan, bantuan alat, hingga bantuan modal. Pihaknya yakin, dengan ini para petambah garam akan dapat naik kelas.
Terpisah, Ketua Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM) Aufa Marom menilai raperda yang juga membahas mengenai perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan ini sangat dibutuhkan.
Untuk petambak garam, kata Aufa, diharapkan raperda ini mampu menciptakan swasembada.
"Materi pokoknya untuk mengendalikan liarnya lalu lintas garam impor di Jatim, setidaknya hingga total swasembada garam tahun 2028 Perda tersebut diperlukan," katanya.
Namun Aufa mengingatkan agar DPRD Jatim turut mengundang seluruh elemen sebelum pembahasan raperda tersebut.
Baca Juga: Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan
"Tujuannya agar uji materi terkait Raperda tidak berubah - ubah dan bisa menyoroti pokok permasalahan garamsecara keseluruhan. Mengingat segmentasi processor garam 80 persen ada di Jawa Timur," ungkapnya.
Terpenting, kata dia, dalam pembahasan raperda nanti dapat dibedakan antara substansi perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan petambak garam riil aktual saat ini. Sehingga dapat berbanding lurus dengan Perpres 17/2025.
"Permasalahan saat ini adalah bukan impor garam tapi PT Garam yang seharusnya menyerap garam rakyat malah menjadi pesaing garam rakyat," ungkapnya.
Aufa sempat menyinggung mengenai bantuan permodalan terhadap petambak garam. Ia menyampaikan, sudah lama mereka tidak mendapat bantuan langsung.
Sejak 2013 sampai sekarang belum ada bantuan terkait produksi, seperti geomembran, kincir, argo, dan edukasi produksi garam yang diinginkan oleh para prosesor. Sementara itu, para petani terus dituntut untuk membuat garam yang bagus.
Saat ini, hambatan petambak pada cuaca yang kurang bersahabat. Anomali iklim berdampak para produksi yang menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun dan Siap Dorong Pertumbuhan Berkualitas
-
Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar
-
Meski Pengemudi Ojol Sudah Memaafkan, Nasib Oknum Polisi di Situbondo Kini Ditangani Propam
-
Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun