Aufa berharap Raperda tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam ini bisa segera disahkan dan berlaku efektif tahun ini.
"Bila Raperda ini bisa berlaku efektif secara sah menurut hukum tahun ini, akan sedikit mengendalikan peredaran garam impor di Jatim agar tidak bebas liar masuk ke kantong - kantong segmen pasar garam rakyat, dampak buruknya akan terasa tahun depan bagi petani garam," ungkapnya.
Jawa Timur masih menjadi produsen garam terbesar secara nasional. Melansir data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 15 Oktober 2024, jumlahnya untuk tahun itu mencapai 863.332 ton.
Perlu diketahui, rancangan perda ini tidak hanya membahas mengenai petambak garam, tetapi juga perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan. Diharapkan, dengan adanya aturan ini para nelayan dan petambak bisa terlindungi. Raperda ini akan menjadi benteng mereka. Tujuannya tak lain untuk melindungi produksi perairan para nelayan dan petambak di Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Misteri Pesepeda Tanpa Nama Terjun ke Sungai Brangkal Mojokerto, Nyawa Selamat Usai Evakuasi
-
Honda Brio Terjun Bebas dari Flyover Gubeng Surabaya, Sopir Mabuk Malah Ngamuk ke Petugas
-
Dua Jam Menantang Maut: Drama Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit di Tengah Sawah Mojokerto
-
Satu Abad Ponpes Gontor: Lautan Manusia Padati Tabligh Akbar, Pesan Mendalam UAS Menggema
-
Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi