Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi - Petambak atau petani garam. ANTARA/HO-KKP

Aufa berharap Raperda tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam ini bisa segera disahkan dan berlaku efektif tahun ini.

"Bila Raperda ini bisa berlaku efektif secara sah menurut hukum tahun ini, akan sedikit mengendalikan peredaran garam impor di Jatim agar tidak bebas liar masuk ke kantong - kantong segmen pasar garam rakyat, dampak buruknya akan terasa tahun depan bagi petani garam," ungkapnya.

Jawa Timur masih menjadi produsen garam terbesar secara nasional. Melansir data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 15 Oktober 2024, jumlahnya untuk tahun itu mencapai 863.332 ton. 

Perlu diketahui, rancangan perda ini tidak hanya membahas mengenai petambak garam, tetapi juga perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan. Diharapkan, dengan adanya aturan ini para nelayan dan petambak bisa terlindungi. Raperda ini akan menjadi benteng mereka. Tujuannya tak lain untuk melindungi produksi perairan para nelayan dan petambak di Jawa Timur. 

Load More