- BPJS Kesehatan bantah kabar kenaikan iuran 50 persen beredar luas.
- Pemerintah tegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan iuran.
- Wacana penyesuaian iuran tergantung pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen.
SuaraJatim.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik 50 persen. Kabar itu pun viral dan jadi perbincangan publik.
Informasi iuran BPJS Kesehatan naik itu diunggah akun Facebook. Berikut narasinya:
“Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.”
Narasi lain juga menuliskan keluhan masyarakat mengenai pelayanan fasilitas kesehatan. Unggahan itu kemudian diperkuat dengan tulisan tambahan:
“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak satupun artikel dari media terpercaya yang memberitakan informasi tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya juga telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan iuran BPJS, baik dari pemerintah maupun dari internal lembaga. Hingga saat ini, regulasi mengenai besaran iuran masih sama dan belum mengalami perubahan apa pun.
Sempat muncul wacana penyesuaian tarif dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi dan masih berupa kajian. Pemerintah menyampaikan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan kenaikan iuran BPJS baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen,” ujarnya.
Untuk saat ini, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan iuran.
Kesimpulan
Klaim yang beredar mengenai iuran BPJS naik 50 persen adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebijakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh unggahan menyesatkan.
Berita Terkait
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
-
BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?
-
AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur
-
Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS
-
Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental