- BPJS Kesehatan bantah kabar kenaikan iuran 50 persen beredar luas.
- Pemerintah tegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan iuran.
- Wacana penyesuaian iuran tergantung pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen.
SuaraJatim.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik 50 persen. Kabar itu pun viral dan jadi perbincangan publik.
Informasi iuran BPJS Kesehatan naik itu diunggah akun Facebook. Berikut narasinya:
“Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.”
Narasi lain juga menuliskan keluhan masyarakat mengenai pelayanan fasilitas kesehatan. Unggahan itu kemudian diperkuat dengan tulisan tambahan:
“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak satupun artikel dari media terpercaya yang memberitakan informasi tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya juga telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan iuran BPJS, baik dari pemerintah maupun dari internal lembaga. Hingga saat ini, regulasi mengenai besaran iuran masih sama dan belum mengalami perubahan apa pun.
Sempat muncul wacana penyesuaian tarif dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi dan masih berupa kajian. Pemerintah menyampaikan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan kenaikan iuran BPJS baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen,” ujarnya.
Untuk saat ini, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan iuran.
Kesimpulan
Klaim yang beredar mengenai iuran BPJS naik 50 persen adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebijakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh unggahan menyesatkan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"
-
3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!
-
Koperasi Merah Putih Pasok Bahan Baku MBG di Pasuruan, Ekonomi Desa Mulai Berputar
-
Petani Pasuruan Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Harga Juga Murah
-
Gunung Bromo Siap Sambut Libur Lebaran 2026, Fasilitas Wisata Dijamin Aman dan Nyaman