Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan tukang becak di Tuban bernama Abdul Jalil (52) ini tidak elok betul. Ia mencabuli nenek-nenek dan seorang gadis perempuan gegara tak kuat tahan nafsunya.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Jatirogo. Ia nekad mencabuli nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri. Ia bahkan sampai tiga kali melakukan pencabulan tersebut dan seorang gadis remaja.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Polres Tuban, Selasa (22/02/2022). Aksi Abdul Jalil ini sudah terjadi beberapa hari terakhir sampai warga resah.

"Pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap empat orang. Diantaranya sudah usia nenek-nenek," kata Kapolres Tuban AKBP Darman seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Kawanan Maling Menyatroni Rumah Polisi di Tuban, Dua Motor Digondol

Untuk kronologisnya, berawal saat Abdul Jalil melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang nenek berusia 64 tahun. Pencabulan terhadap korban tetangganya sendiri itu dilakukan di area persawahan. Saat itu korban hendak ke sawah.

Pelaku berusaha memperkosa korban yang sudah usia lanjut itu. Korban melawan, hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Dia memukul pelaku, lalu lari.

Selain di area persawahan, tukang becak ini juga melalukan pelecehan terhadap tetangganya saat berada di rumahnya. Sehingga para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Keempat korban itu mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari para korbannya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tukang becak tersebut.

Baca Juga: Proyek Tol Demak - Tuban, Kepala Desa Ingin Tahu Titik-titik Tanah yang akan Dibebaskan

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Load More