Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan berencana di Jember. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pelaku kasus pembunuhan berencana di Jember berinisial NS akhirnya tertangkap setelah buron 9 tahun lamanya. Ternyata selama ini NS bersembunyi di Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2012 silam di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"NS usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengutip dari Antara, Kamis (24/2/2022). 

"Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jember Mengkhawatirkan, Pemkab Kembali Aktifkan PPKM Mikro di Sejumlah Wilayah

Kombel Drimanto melanjutkan, tersangka NS dibantu temannya inisial SY dalam melancarkan aksi keji itu. Kekinian, SY masih DPO karena juga kabur ke Malaysia.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan NS ditangkap saat pulang dari Malaysia pada Januari 2022.

"Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban)," kata Lintar. 

Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti celurit dan sebuah bom bondet yang sudah dimusnahkan. 

"Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan beras miskin sama temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan," katanya.

Baca Juga: Jember Aktifkan Kembali PPKM Mikro Akibat Lonjakan Kasus Virus Corona

Load More