SuaraJatim.id - Sebanyak 14 saksi dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Dari 14 saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, masing-masing adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Sementara 12 saksi lainnya yakni Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta dan Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang.
Kemudian Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/02/2022).
Saksi lain anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Mereka semua diperiksa di Polda Jatim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Kisah Anak Yatim Piatu Kekurangan Gizi di Probolinggo
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Probolinggo Menggelontorkan 6.000 Liter Minyak Goreng
-
Kisah Anak Yatim Piatu Kekurangan Gizi di Probolinggo
-
Ketahuan Simpan Puluhan Kardus Berisi Minyak Goreng, Kasir Minimarket di Probolinggo Ini Berdalih Kiriman Baru Datang
-
KPK Periksa Kadis hingga Anggota Polri Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang yang Menjerat Mantan Bupati Probolinggo
-
Pencuri Besi Proyek Pembangunan Tol Pasuruan--Probolinggo Diringkus
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas