SuaraJatim.id - Ribuan buruh mengatasnamakan Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur mulai memasuki Kota Surabaya menuju Gedung Negara Grahadi, Selasa (1/3/2022). Mereka menuntut Gubernur Khofifah merevisi keputusannya tentang Upah Minimum Kabupateb/Kota (UMK) 2022 dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski kenaikan UMK tahun 2022 telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, namun keputusan tersebut dinilai belum memenuhi keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 21.000 atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021. Kenaikan tertinggi sebesar Rp. 75.000,- (1,75 persen) untuk 5 Kabupaten/Kota Ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
"Kenaikan terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp 1.364,- (0,07 persen). Bahkan ada 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan," ujar Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022, namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.
"Kondisi tersebut diperparah yang saat ini kebutuhan-kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan," terangnya.
Kemudian terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 yang hingga bulan Maret 2022 ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Padahal bupati atau walikota telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
"Sebelumnya pada tanggal 30 November 2021 Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Provinsi Jawa Timur telah berkomitmen kepada Pimpinan-Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur akan melakukan revisi kenaikan UMK tahun 2022 dan mengakomodir penetapan UMSK tahun 2022 sebagaimana rekomendasi Bupati/Walikota," ungkapnya.
Namun dalam perkembangannya, Gubernur Jatim mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta bupati walikota untuk menetapkan UMSK tersebut. Tidak ada sejarahnya ataupun regulasi yang mengatur bahwa bupati walikota dapat menetapkan upah minimum.
Baca Juga: Perwakilan Serikat Buruh Solo Mendadak Temui Gibran, Ternyata Ada Hal Genting yang Dibahas!
"Penetapan upah minimum merupakan hak priogatif seorang Gubernur yang diamatkan dalam undang-undang. Dengan pengingkaran komitemen terhadap pimpinan-pimpinan buruh dan melempar tanggung jawab penetapan UMSK kepada Bupati/Walikota, tentu kami mempertanyakan political will Gubernur Jawa Timur untuk mensejahterakan buruh Jawa Timur," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Hari ini Selasa (01/03) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam aliansi besar Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur Kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Estimasi jumlah massa buruh pada aksi demo hari ini sekitar 10.000 (sepuluh ribu) orang dari anggota 4 (empat) Konfederasi SP/SB terbesar di Jawa Timur yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K SARBUMUSI).
Massa aksi berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi untuk kemudian bertemu di Titik Kumpul Utama yaitu di Bundaran Waru sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB massa aksi akan bergerak Bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
Berikut tiga tuntutan dalam aksi demonstrasi GASPER Jatim.
1. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal