
SuaraJatim.id - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi kembali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Rabu (2/3/2022).
"Hari ini, Dju Johnson Mira Mangngi kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Ia diperiksa untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara, Rabu.
Selain Dju Johnson, lanjut Ali, KPK juga memanggil dua hakim PN Surabaya sebagai saksi, yakni Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi, pada Jumat (11/2/2022). Pemeriksaan itu untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Hakim Itong sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.
Baca Juga: Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Telisik Penetapan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.
Baca Juga: KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Perkara Gugatan PT SGP
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah
-
KPK Terima Kunjungan Komisi Antirasuahnya Hongkong, Bahas Kasus Apa?
-
Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa
-
Dibongkar KPK! Seperti Royal Enfield, Mercedes Benz juga Tak Tercatat di LHKPN Ridwan Kamil
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Buruh Jatim Bergerak! Siap Demo Damai di May Day
-
Musim Haji Tiba, Asrama Sukolilo Surabaya Mulai Bersolek
-
BRI Raup Laba Rp13,8 Triliun di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Saldo DANA Kaget Akhir Bulan April 2025, Jumlahnya Mengejutkan
-
Viral Sejumlah Orang Bawa Sajam di Puskesmas Bangkalan, Ternyata Pemicunya Gegara Klakson